S. Bagaimana hukumnya memuji sebagian para wali, disamping itu mencela wali yang lain?
J. Adapun memuji tanpa membikin-bikin dan tidak bohong, maka tidak mengapa, bahkan disunnahkan. Adapun mencela sebagian wali, hukumnya haram, bahkan menjadi dosa besar, dan kadang-kadang bisa menyebabkan kufur.
Keterangan dari kitab:
a. Tabshirah al Faashiliin, 2.
b. Syarah al Hikam, II/2.
Tabshiiratu al-Faashiliin’an Ushuuli al-Waashiliin, hal. 2 :
Hantaman (hinaan) kepada orang-orang yang dekat dengan Allah semakin meningkatkan derajat mereka, seperti minyak wangi idzfir yang harumnya akan semerbak setelah ditekan atau dikocok. Orang yang menghina tersebut menyesal dan merugi dan karena hinaannya itu ia akan mati su’ul khatimah. Diriwayatkan dari Anas dan Abu Hurairah: (di dalam hadis qudsi, Allah berfirman):
Siapa yang menghina wali-Ku (Menurut riwayat lain: Siapa yang memusuhi wali Ku, maka sungguh ia menyatakan perang terhadap Ku.
Menurut riwayat lain: Siapa yang menghina wali Ku (Menurut riwayat lain: Siapa yang memusuhi wali Ku), maka sungguh Aku menyatakan perang terhadapnya.
Syarah al-Hikam, juz II hal. 2: Siapa yang memusuhi mereka (para wali) setelah tahu bahwa mereka itu para wali, maka ia menjadi kafir.



