S. Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustad, bagaimanakah hukumnya dalam pandangan tasawuf bila kita mengamalkan wiridan yang bersumber langsung dari hadits-hadits Rasul (seperti HIMPUNAN HADIS SHAHIH BUKHARI) tanpa ijazah dari seorang mursyid, padahal secara tidak langsung kita sudah bermursyid dengan RASULULLAH?
Wassalamu’alaikum wr. wb.
J. Boleh saja anda mendisiplinkan wirid dari hadits-hadits shahih Nabi saw, dan itu memang dianjurkan. Tetapi, tetap harus ada ustadz atau guru yang membimbing, dan memang yang membimbing anda juga mengamalkannya.
Untuk dzikir thariqat, harus dibimbing atau ijazah dari Mursyid atau yang diberi wewenang oleh Mursyid.
Orang yang mengamalkan wirid-wirid apakah wirid thariqah atau wirid umum, sebenarnya semuanya dari rasulullah saw. Tetapi tidak berarti mursyidnya langsung beliau. Kalau para sahabat itu, mursyidnya langsung Rasulullah saw, tetapi mursyid kita adalah para Khalifah Thariqah pengganti beliau dari masa ke masa.
Walau pun seseorang bertemu dalam mimpi dengan Rasulullah saw, dan Rasul saw, pun sudah bersabda “siapa yang bermimpi bertemu aku, maka sama dengan bertemu denganku,” tidak berarti orang yang bermimpi bertemu Rasul saw, atau bertemu langsung saat ini, apakah orang itu disebut sebagai sahabat Nabi? Kan, tidak.



