Sama’ kaum Sufi
Namun, yang dimaksud dengan Sama’ oleh kalangan Sufi bukannya demikian. Sebab mereka jauh dari penyimakan yang bersifat main-main untuk kesenangan, atau duduk untuk kegiatan penyimakan dengan hati yang alpa, ataupun dalam hatinya mengandung khayalan kehampaan, bahkan tidak melakukan penyimakan dalam bentuk yang tidak proporsional.
Ibnu Umar meriwayatkan beberapa hadis seputar diperbolehkannya Sama’.
Riwayat lain dari Abdullah bin Ja’far bin Abu Thalib, dan riwayat dari Umar – semoga Allah swt.
Meridhoi mereka. Lagu-lagu untuk gembala dan yang lain juga diperbolehkan. Beberapa syair didendangkan di hadapan Nabi saw, dan beliau tidak menolaknya. Bahkan ada riwayat Nabi saw pernah mendendangkan beberapa syair.
Dalam riwayat masyhur yang jelas, Nabi saw pernah memasuki tempat Aisyah r.a. dan di dalam rumah itu ada dua jariyah (budak perempuan) yang sedang menyanyi. Nabi pun tidak melarangnya.
Sebuah riwayat dari Aisyah r.a, bahwa Abu Bakr r.a. memasuki rumah Aisyah, sementara di rumah itu ada dua penyanyi wanita, yang menyanyikan lagu tentang kalangan Anshar yang bertikai dalam perang Bu’ats. Abu Bakr r.a. berkata, “Seruling-seruling setan! seruling-seruling setan!” Lantas Nabi saw bersabda, “Biarkan saja kedua penyanyi itu wahai Abu Bakr, karena setiap bangsa memiliki perayaan. Dan perayaan kita adalah hari ini.” (H.r. Bukhari).
Juga riwayat dari Aisyah r.a, bahwa suatu ketika kerabat dari sahabat Anshar menikah, kemudian Nabi saw datang, dan bertanya, “Kau hadirkan gadis-gadis?” Aisyah menjawab, “Benar.” Nabi saw bertanya, “Engkau suruh orang yang menyanyi?” Aisyah menjawab, “Tidak.” Maka Nabi saw bersabda, “(Betapa indahnya) seandainya engkau suruh orang yang mendendangkan: “Kami telah datang untuk kalian, kami telah datang untuk kalian; maka kehidupan kami adalah menyemarakkan kehidupan kalian’.”
Rasulullah saw bersabda:
“Baguskanlah AI-Qur’an melalui suara-suara kamu sekalian. Sebab suara yang bagus akan menambah kebagusan Al-Qur’an.” (H.r. Ibnu Azib, dan ditakhrij ad-Daramy).
Semua ini menunjukkan keutamaan suara yang indah. Rasulullah saw juga bersabda, “Setiap sesuatu memiliki perhiasan, sedangkan perhiasan Al-Qur’an adalah suara yang indah.” (H.r. Anas dan dikeluarkan oleh adh-Dhiya’ Abdurrazaq dalam kumpulan hadisnya).
Sabdanya lagi, “Dua suara yang dilaknati: Suara umpatan “Celaka!” ketika sedang mendapat musibah, dan suara seruling yang menghanyutkan.” (H.r. Al-Bazzar dan adh-Dhiya’, dari Anas bin Malik).
Pengertiannya, bahwa nada indah diperbolehkan kecuali dalam dua suara tersebut. Jika tidak demikian, pengecualiannya dibatalkan. Hadist-hadist soal ini cukup banyak. Bila menambah kadar dengan menyebutkan sejumlah riwayat-riwayat yang ada, akan mengesampingkan maksud ikhtisar ini.
Di riwayatkan ada seseorang yang mendendangkan syair di depan Rasulullah saw:
Kuterima kebahagiaan untuknya
Dua bentangan bagai manik hitam
la kembali, dan kukatakan padanya
Sedang hati dalam nyala membara
Salahkah aku, berdosakah
iika kurindukan dia?
Maka Rasulullah saw menjawab, “Tidak.”
Inilah, bahwa keindahan suara termasuk nikmat Allah swt. pada pemiliknya. Allah swt, berfirman: “Allah menambahkan pada ciptaanNya apa yang dikehendaki-Nya.” (Q.s. Faathir: 1).
Dalam tafsir dijelaskan bahwa tambahan pada ciptaan-Nya itu adalah suara merdu.
Allah swt. mencela suara yang buruk. Firman-Nya,
“Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara himar.” (Q.s. Luqman: 19).
Hati selalu menikmati dan merindu pada suara yang merdu, rasa tentram akan muncul karena suara merdu, sesuatu yang tak bisa diingkari. Si bocah akan tenang bila mendengar nyanyian yang merdu. Begitu pula unta akan berjalan ringan walaupun membawa beban berat, bila mendengarkan suara-suara yang menghiburnya. Allah swt. berfirman, “Apakah mereka tidak melihat bagaimana unta diciptakan?”
(Q.s. Al-Ghaasyiyah: 17).
Dan Rasulullah saw juga bersabda:
“Allah swt. belum pernah mengizinkan terhadap sesuatu apa pun sebagaimana pemberian izin terhadap seorang Nabi, yang melagukan bacaan Al-Qur’an.” (H.r. Abu Hurairah, dan dikeluarkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawu4, Nasa’i dan Ahmad dalam Musnad-nya). (bersambung).




