Riya’ memiliki tiga derajat negatif:
Pertama, riya’ tidak bisa memasuki wilayah keagamaan dan lbadat. Seperti ketika memakai pakaian bagus, saat keluar, tetapi tidak saat khalwat. Semisal infak harta untuk suatu jamuan orang-orang kaya, supaya disangka dermawan, bahkan karena agar disangka sebagai wara’ yang saleh. Maka riya’ seperti di atas tidak haram. Sebab kompetensi hati itu seperti kepemilikan harta.
Memang, sedikit harta namun bermanfaat, sementara banyak harta yang bisa melupakan dzikir kepada Allah swt, kedudukannya tetap seperti orang kaya. Apabila hartanya didistribusikan untuk kepentingan kedudukannya, yang tentu bisa menyeret pada sikap alpa dan maksiat, tindakan tersebut haram.
Keharaman tersebut sebenarnya terletak pada sikap manipulasi keagamaan dan kewara’an. Karena la telah memanipulasi agar manusia yakin, seakan-akan la orang yang mukhlis dan taat. Niat tersebut sangat dibenci oleh Allah, dan tergolong fasik. Bila seseorang menyerahkan sejumlah uang kepada jamaah, agar disangka la dermawan, maka ia telah membuat piutang, yang karenanya la maksiat, walaupun tidak menuntut agar diyakini kesalehannya. Karena kompetensi hati melalui cara memanipulasi, tetap haram.
Kedua, kalau la beribadat kepada Allah, tetapi demi makhluk, berarti la telah menghina agama. Siapa pun yang menawarkan diri untuk berbakti kepada raja, tetapi tujuannya bukan demikian, namun sekadar agar bisa disebut abdi raja atau menjadi budak wanita dari seorang raja, maka Anda bisa melihat, apa yang menjadi hak orang-orang brengsek tersebut, yang melakukan penghinaan terhadap raja. Hal yang sama, seandainya ada hamba yang mau beribadat, dengan keyakinan bahwa hamba-hamba Allah lebih mampu memberi manfaat dan menjauhkan dari bencana dibanding Allah swt, yang kemudian mendorongnya untuk beribadat secara baik di mata orang banyak, lantaran pamer ibadatnya dengan motivasi, manusia bisa dikuasai hatinya. Itulah sebabnya, mengapa riya’ itu tergolong syirik kecil, yang kemudian semakin bertambah karena rusaknya motivasi dan niat.
Di antara orang-orang yang berbuat riya’ adakalanya hanya demi memperoleh kedudukan. Adakalanya ia riya’ untuk menutupi tindakan kriminalnya berupa penggelapan harta wakaf atau harta anak yatim. Riya’ tersebut sangat kotor. Ada juga motivasinya demi anak-anak dan wanita, agar leluasa berbuat penyelewengan atau untuk menumpuk uang demi foya-foyanya. Inilah dosa besar riya’, karena ibadat kepada Allah justru dijadikan sebagai perantara melawan-Nya. Na’udzubillah!
Seperti dosa riya’ yang nilainya bergantung tujuan riya’ yang memotivasinya. Demikian pula obyek riya’, yang paling keras dosanya: Pertama, riya’ terhadap prinsip iman. Seperti orang munafik yang menampakkan dirinya Muslim, sementara hatinya tidak. Begitu pula orang yang ingkar yang menampakkan kelanggengan imannya, padahal iman itu telah lepas dari kalbunya. Kedua, riya’ terhadap prinsip ibadat, seperti pamer salat dan zakat di hadapan banyak orang, sedang Allah swt. Mengetahui hatinya, jika tidak ada orang pasti tidak berbuat demikian. Ketiga, yang terendah, tidak riya’ dalam hal-hal fardhu, tetapi riya’ terhadap hal-hal yang sunnah. Seperti orang yang terlalu banyak amal sunnah, memperbaiki amal fardhunya, mengeluarkan zakat, dari harta terbaiknya, tahajjud, puasa hari Arafah dan Asyura’, sementara hatinya tidak demikian, jika sedang sendiri. Tindakan tersebut juga haram. Walaupun dosanya tidak sebesar riya’ terhadap iman dan hal-hal yang fundamental dalam agama.
Demikian dari segi derajat tujuan, seperti orang salat tanpa bersuci agar dilihat orang, atau puasa di hadapan khalayak, tetapi berbuka di kala sepi.
Kadang-kadang juga disandarkan pada motivasi ibadat. Dalam hal ini ada tiga tahapan:
Pertama, adakalanya, niat ibadat menjadi pendorong tersendiri apabila la berada dalam suasana sepi. Namun ketika dilihat banyak orang, semakin bersemangat. Dan amal tersebut semakin ringan dilakukan. Saya berharap, semoga kadar tersebut tidak menghapus pahala amalnya, tetapi ibadatnya sah dan semoga diberi pahala. Hanya saja sanksinya ada pada riya’nya semata, atau sekadar berkurang pahalanya.
Kedua, motivasi ibadatnya amat lemah, apabila tidak ada orang, tidak mampu melakukannya. Ibadat demikian tidak sah. Tujuan yang lemah tidak akan bisa menandingi kedahsyatan dosanya.
Ketiga, nilainya berimbang antara riya’ dan ibadat. Kondisi demikian bisa membuat yang lain baik, dan sebaliknya pihak yang baik bisa tercemar kerusakan.
Pada umumnya, yang terjadi apabila berimbang, seseorang tidak bisa selamat. Kenyataan ini cenderung dikatakan, “Apabila dua tujuan berimbang, yang satu akan meleburkan yang lain.”
Dan firman Allah swt. dalam hadis Qudsi, “Aku-lah Maha Kaya (sama sekali tidak membutuhkan) syirik,” menunjukkan bahwa Allah swt. tidak menerima dan memberi pahala amal berbau syirik. Bahwa pelakunya kelak disiksa, ada beberapa pandangan. Menurut saya -wallahu a’lam- la tidak lepas dari dosa dan siksa.



