S. Assalamu’alaikum Wr. Wb
Saya pernah menjumpai ketika dalam sebuah majelis syuro, kemudian waktu sholat sudah masuk dan terdengar adzan, akan tetapi ternyata oleh pimpinan syuro acara tetap dilanjutkan, apakah hal ini diperbolehkan ustadz?, Jazakallah sebelumnya.
Wasalamu’alaikum Wr. Wb
Bintang – bintang@xxx.com.au
J. Ketika adzan berlangsung, jedah sebentar mendengarkan adzan. Dan selesai adzan boleh dilanjutkan acara ta’lim dan musyawarah pengetahuan. Karena berjama’ah dan majlis ilmu sama-sama pentingnya, namun lebih penting majlis ilmu, yang penting tidak berniat mengabaikan jama’aah sholat.
Bahkan ada beberapa Ulama yang sholat berjamaahnya di akhir waktu, bukan di awal waktu, karena berpandangan bahwa mencari ilmu itu fardhu ‘ain, sedangkan jama’aah sholat itu sunnah.



