Menggantikan Haji Seseorang, Sebab Belum Mampu

S. Bagaimana hukumnya orang mendaftarkan diri untuk pergi haji. Kemudian belum sampai menjalankan haji sudah mati, karena belum sampai gilirannya? Apakah wajib hukumnya menggantikan haji orang itu?

Harus dibaca juga..

J. Tidak wajib menggantikan haji, karena belum imkan/istitha’ah/mampu
Keterangan dari kitab:
Al-Miizaan al-Kubraa, II/29.
Al-Miizaan al-Kubraa, juz II hal. 29: Para ulama sepakat bahwa orang yang telah memastikan diri untuk berhaji (misalnya telah membayar ONH), kemudian ia mati sebelum sempat melaksanakan haji, maka gugurlah kewajiban hajinya.
Al-Miizaan al-Kubraa, juz II hal. 29: Para ulama sepakat bahwa orang yang telah memastikan diri untuk berhaji (misalnya telah membayar ONH), kemudian ia mati sebelum sempat  melaksanakan haji, maka gugurlah kewajiban hajinya.
(Dikutip dari keputusan Jam’iyah Thariqah Mu’tabaroh an-Nahdhiyah dari masa ke masa)

 

 

 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Stories

ADVERTISEMENT

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.