S. Bagaimana hukumnya orang mendaftarkan diri untuk pergi haji. Kemudian belum sampai menjalankan haji sudah mati, karena belum sampai gilirannya? Apakah wajib hukumnya menggantikan haji orang itu?
J. Tidak wajib menggantikan haji, karena belum imkan/istitha’ah/mampu
Keterangan dari kitab:
Al-Miizaan al-Kubraa, II/29.
Al-Miizaan al-Kubraa, juz II hal. 29: Para ulama sepakat bahwa orang yang telah memastikan diri untuk berhaji (misalnya telah membayar ONH), kemudian ia mati sebelum sempat melaksanakan haji, maka gugurlah kewajiban hajinya.
Al-Miizaan al-Kubraa, juz II hal. 29: Para ulama sepakat bahwa orang yang telah memastikan diri untuk berhaji (misalnya telah membayar ONH), kemudian ia mati sebelum sempat melaksanakan haji, maka gugurlah kewajiban hajinya.
(Dikutip dari keputusan Jam’iyah Thariqah Mu’tabaroh an-Nahdhiyah dari masa ke masa)



