S. Apakah sah membaiat seseorang yang belum mendapat izin salah satu guru thariqah? Jikalau dikatakan tidak sah, maka apakah yang menjadi kewajiban ahli Thariqah Mu’tabarah sewaktu melihat yang demikian itu?
J. Tidak sah membaiat tanpa mendapat izin salah satu guru thariqah. Kita ahli Thariqah Mu’tabarah wajib mencegahnya dengan tangan, kemudian dengan lisan, kemudian dengan hati, dan dengan hati inilah paling lemahnya iman. Juga mencegah itu supaya dengan hikmah dan peringatan yang baik.
Keterangan dari kitab:
Al-Bahjah al-Saniyyah, 33.
Al-Bahjah al-Saniyyah, hal. 33:
Al-Razi mengatakan, “Jelaslah bahwa tampilnya seseorang sebagai guru thariqat tanpa mendapat izin, mafsadahnya lebih besar daripada mashlahatnya, dan ia memikul dosa sebagai pembegal (penjambret) thariqat. Ia terkucil dari derajat murid yang benar, apalagi dari derajat guru thariqat yang arif.



