Sementara itu bagi orang-orang fakir yang telah saya sebutkan di atas juga memiliki adab (etika) dalam berpuasa. Di antaranya adalah hendaknya salah seorang di antara mereka tidak berpuasa sendirian tanpa mendapatkan izin dari sahabat-sahabatnya. Sebab jika la berpuasa akan merepotkan hati teman-temannya dalam menyiapkan makanan untuk berbuka, sementara mereka dalam kondisi yang belum diketahui. Jika salah seorang dari mereka berpuasa sendirian setelah mendapat izin teman-temannya, kemudian ada makanan yang dikirimkan kepada mereka, maka orang-orang yang tidak berpuasa tidak wajib menunggu hingga saat temannya berbuka. Sebab barangkali dl antara jamaah ada yang membutuhkan makanan tersebut atau bahkan barangkali karena ada yang berpuasa akan datang rezeki lain di saat la hendak berbuka. Lain halnya jika orang yang berpuasa itu lemah, maka sebaiknya mereka menunggu hingga saatnya berbuka demi membantu yang lemah, atau jika yang berpuasa itu seorang guru Sufi (syekh) maka sebaiknya juga ditunggu hingga saatnya berbuka demi menghormatinya. Sementara itu orang yang berpuasa tidak boleh mengambil bagian untuk dirinya yang kemudian la simpan untuk dimakan saat berbuka. Sebab hal itu menunjukkan lemahnya kondisi spiritual seseorang. Kecuali jika la lemah, maka la boleh melakukannya karena memang la lemah.
Jika mereka adalah kumpulan orang-orang yang biasa berpuasa, sementara sebagian yang lain terdiri dari orang-orang yang tidak biasa berpuasa, maka orang-orang yang biasa berpuasa tidak boleh mengajak mereka pada kondisi spiritual yang mereka alami, kecuali kalau mereka ingin membantu berpuasa. Orang yang biasa berpuasa membantu orang yang tidak biasa berpuasa dengan menemani makan (tidak berpuasa) adalah lebih baik daripada orang yang tidak biasa berpuasa membantu dan menemani berpuasa orang yang; biasa berpuasa, kecuali bila terjalin persahabatan yang erat. Jika persahabatan itu sudah terjalin maka bantuan orang yang tida biasa berpuasa kepada orang yang biasa berpuasa dengan menemani berpuasa adalah lebih baik.
Dikisahkan dari al Junaid – rahimahullah – bahwa ia telah terbiasa berpuasa secara terus-menerus. Jika ada teman-temannya Yang datang kepadanya ia akan menemani makan mereka. Ia berkata, “Keutamaan saling membantu antar saudara tidaklah kurang berarti daripada keutamaan puasa bagi orang yang biasa berpuasa jika puasa itu sunnah.”
Dikatakan, “Jika Anda melihat seorang Sufi berpuasa sunnah maka Anda bisa menyangkanya, bahwa ada sesuatu dari dunia Yang berkumpul bersamanya.”
Jika mereka adalah sekelompok orang yang sudah menjalin persahabatan dan persaudaraan, sementara di antara mereka ada seorang murid (pemula) maka hendaknya mereka mendorongnya untuk berpuasa. Jika mereka tidak bisa membantu (menemani berpuasa) maka hendaknya memperhatikannya untuk tidak berpuasa dan membebaninya perintah dengan lemah lembut, serta tidak boleh membawa kondisi spiritual si murid pada kondisi spiritual mereka.
Dan jika dalam jamaah tersebut ada seorang guru Sufi (syekh) maka hendaknya mereka ikut berpuasa atau tidak berpuasa sebagaimana yang dilakukan gurunya kecuali bila guru tersebut merintah yang lain. Mereka tidak boleh menyalahi perintah gurunya, sebab seorang guru Sufi lebih tahu apa yang lebih maslahat dan terbaik bagi mereka.
Dikisahkan dari sebagian para guru Sufi (syekh) yang mulia, bahwa la pernah berkata, “Saya pernah berpuasa demikian dan demikian yang bukan karena Allah.” Karena saat itu ada seorang anak muda yang la temani. Ia berpuasa agar dilihat dan dlikuti oleh anak muda tersebut, sehingga la bisa terdidik, la ikut berpuasa karena puasa gurunya.
Saya melihat Abu al-Hasan al-Makki – rahimahullah – di Basrah, dimana la termasuk orang yang selamanya terus berpuasa. Ia hanya makan sepotong roti setiap malam Jumat. Dan makanannya -sebagaimana disebutkan- dalam sebulan hanya sekitar empat daniq (perdaniq: seperenam dirham, pent.) yang la kerjakan sendiri dengan tangannya. Ia bekerja sendiri dengan memintal tali sabut dan kemudian menjualnya. Ibnu Salim malah sempat tidak menegurnya, dimana la pernah berkata, “Saya tidak akan mengucapkan salam padanya sampai la tidak berpuasa dan mau makan roti.” Sebab la terkenal dengan meninggalkan makan.
Saya juga mendengar sebagian orang yang bersikap kesederhanaan (wasith) telah melakukan puasa bertahun-tahun selalu membatalkan puasanya (berbuka) sebelum matahari terbenam kecuali di bulan Ramadhan. Sebagian kaum ada yang menentang tindakan yang la lakukan. Sebab tindakan tersebut menyalahi aturan keilmuan, meskipun itu puasa sunnah. Sementara ada pula kaum yang menganggapnya baik. Sebab pelakunya hanya bertujuan melatih dirinya lapar dan la tidak menikmati pahala yang dijanjikan untuk orang-orang yang berpuasa dan sama sekali tidak cenderung pada pahala tersebut.
Sedangkan menurut hemat kami, orang yang mengingkari tindakan itu juga benar. Sebab jika la berkeyakinan bahwa la melakukan puasa maka la wajib memenuhi syarat-syarat yang ada. Jika ia tidak berkeyakinan melakukan puasa maka la berada di jalan orang-orang yang tidak serius. Sehingga la tidak bisa disebut orang yang berpuasa. Semoga Allah memberi taufik pada kita.
Diceritakan dari asy-Syibli – rahimahullah – bahwa ia pernah berkata, “Apakah seseorang bisa dikatakan baik bila berpusa selamanya.” la melanjutkan pertanyaannya, “Lalu bagaimana mungkin seseorang bisa melakukan puasa selamanya.” la melanjutkan ucapannya, “Jadikanlah sisa umurmu sehari kemudian Anda berpuasa pada hari itu.”
Inilah apa yang sempat terekam saat ini dari adab puasa para Sufi (dan Allah Yang memberi kita pertolongan pada kebenaran). Syeikh Abu Nashr as-Sarraj




