Assalamu’alaikum Wr. Wb
Izinkan saya mengajukan pertanyaan yang selama ini selalu mengendap dalam hati saja karena tak tahu kemanakah akan saya utarakan, dan mohon ma’af jika pertanyaan saya ternyata salah atau tidak pada tempatnya.
Bismillahirrohmanirrohim. ketika awal saya masuk toriqoh saya mendaftar lalu ada biaya sejumlah uang sebesar Rp. 15.000,-. yang saya tanyakan adalah apakah semua toriqoh melalukan hal yang sama, dan kalau iya uang untuk apakah itu, karena saya menjadi bingung jika ada seorang yang ingin masuk toriqoh bagaimanakah saya akan menjelaskan tentang uang tersebut. Bukan karena tidak ikhlas namun sungguh saya ikhlas, namun jika saya bertanya kepada sesama ikhwan sungguh saya takut salah paham.
Saya berbaiat toriqoh Naqsyabandiah Syekh Qodirun Yahya. atas kemurahanya saya sampaikan banyak terima kasih yang sebesar besarnya, semoga Allah selalu memberi petunjuk kepada kita semua Amien ya Robbal Alamin.
Wassalamu’alaikkum Wr.wb.
Hasyim – hasyimlaw[ad]yahoo.co.id
0852584140xxx
Jawab
Bisa saja, dalam berbai’at ada namanya mahar (maskawin), sebagai lambang saja. Karena berbai’at itu sama dengan nikah dengan akhirat. Dan mahar anda bukan untuk kepentingan mursyid anda, tetapi untuk kepentingan anda sendiri. Pasti uang yang sedikit itu pun untuk kepentingan fuqoro’ dan masakin, serta Lii’laai Kalimatillah.
Nabi saw, memang haram menerima zakat, karena zakat itu semacam kotoran harta kita. Namun, Nabi saw, tidak pernah meminta harta sahabatnya kecuali ada kepentingan yang urgen yang harus diselamatkan oleh Nabi saw, melalui hartanya tadi. Begitu juga mursyid tidak pernah meminta harta muridnya, kecuali ada hal yang harus diselamatkan lahir dan batinnya si murid. Sebagaimana Nabi saw, tidak pernah butuh harta sahabat-sahabatnya, begitu pula mursyid sesungguhnya tidak membutuhkan harta para muridnya, melainkan semua itu justru kebutuhan para sahabat dan murid-murid itu sendiri.



